Rukun Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap dengan Syarat Hewan yang Boleh Dikurban saat Idul Adha

Maria/ Muri Setiawan
Proses pemotongan sapi kurban di salah satu rumah potong hewan yang ada di Koba Kabupaten Bangka Tengah, pada Idul Adha 1443 H. Foto: lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Adapun perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih hewan kurban adalah sebagai berikut:

  • Menyembelih langsung sampai putus leher dari hewan qurban
  • Menyembelih hewan dengan alat potong yang kurang tajam
  • Menguliti atau memotong hewan kurban sebelum hewan tersebut dalam keadaan yang benar-benar meninggal

 

Syarat hewan yang sah untuk dikurbankan, adalah

1. Hewan sudah cukup usia sesuai dengan jenisnya, yakni kambing minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun
2. Hewan tersebut matanya tidak buta
3. Tanduk hewan yang akan dikurbankan tidak terpotong
4. Hewan tidak berpenyakit
5. Hewan tidak pincang kakinya
6. Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak
7. Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)
8. Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya
9. Hewan tersebut tidak dalam keadaan mengandung maupun menyusui

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network