Adapun perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih hewan kurban adalah sebagai berikut:
- Menyembelih langsung sampai putus leher dari hewan qurban
- Menyembelih hewan dengan alat potong yang kurang tajam
- Menguliti atau memotong hewan kurban sebelum hewan tersebut dalam keadaan yang benar-benar meninggal
Syarat hewan yang sah untuk dikurbankan, adalah
1. Hewan sudah cukup usia sesuai dengan jenisnya, yakni kambing minimal satu tahun dan sapi minimal dua tahun
2. Hewan tersebut matanya tidak buta
3. Tanduk hewan yang akan dikurbankan tidak terpotong
4. Hewan tidak berpenyakit
5. Hewan tidak pincang kakinya
6. Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak
7. Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)
8. Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya
9. Hewan tersebut tidak dalam keadaan mengandung maupun menyusui
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait