Rukun Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap dengan Syarat Hewan yang Boleh Dikurban saat Idul Adha

Maria/ Muri Setiawan
Proses pemotongan sapi kurban di salah satu rumah potong hewan yang ada di Koba Kabupaten Bangka Tengah, pada Idul Adha 1443 H. Foto: lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Tata cara menyembelih hewan kurban :

1. Menggunakan pisau yang tajam

Semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus Radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)

2. Tidak mengasah pisau di hadapan hewan kurban

Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih di hadapan hewan yang akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih.

Perihal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)

3. Menghadapkan hewan ke kiblat

4. Membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri

5. Menginjakkan kaki pada bagian leher hewan

6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih

7. Membaca Takbir

8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan kurban tersebut

9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan

10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti

11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network