Rukun Menyembelih Hewan Kurban, Lengkap dengan Syarat Hewan yang Boleh Dikurban saat Idul Adha

Maria/ Muri Setiawan
Proses pemotongan sapi kurban di salah satu rumah potong hewan yang ada di Koba Kabupaten Bangka Tengah, pada Idul Adha 1443 H. Foto: lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Bila sudah tiba bulan Dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Hari raya ini identik dengan ibadah haji dan menyembelih hewan kurban.

Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan, serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang, atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram, karena status binatang itu sama dengan bangkai.

Rukun menyembelih hewan kurban diantaranya :

  1. Penyembelih beragama Islam.
  2. Niat
  3. Binatang yang disembelih binatang yang halal, baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya, bukan hasil mencuri atau menipu.
  4. Alat menyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.
  5. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network