Sementra itu, Kades Air Gantang, Alikan menyebut untuk aktifitas penambangan di Hutan Lindung Pantai (HLP) Penganak memang masuk wilayahnya.
“Memang masuk wilayah saya, tapi untuk urusan penambangan saya tidak tahu. Penambangan itu urusan mereka, urusan saya mengurusi masalah warga. Nanti kita sambung lagi soalnya lagi ada pertemuan,” kata Alikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Fery Afrianto melalui Kepala Penegakkan Hukum (Gakkum) Rewi Sukandri mengatakan kalau ada laporannya pasti kami tindak.
“Ya artinya kalau ada aduan dari masyarakat, apalagi itu dipastikan kawasan hutan lindung akan kami tindaklanjuti, apalagi disana sudah berulang-ulang ada aktifitas tambang illegal. Intinya tetap akan kami proses dan tindak pelaku perusakan hutan lindung,” kata Rewi kepada awak media.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait