JAKARTA, lintasbabel.id - Penyanyi dangdut, Velline Chu ditangkap bersama suaminya, Budi Herianto terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Velline yang terkenal dengan sebutan Si ‘Ratu Begal” itu beralasan, dirinya menggunakan barang haram ini karena trauma atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Velline ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 8 Januari 2022. Kepada polisi, Velline mengaku menggunakan narkoba karena trauma atas KDRT yang pernah dialami dengan suaminya terdahulu.
"Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan, Velline Chu mengaku menggunakan narkoba baru-baru ini. Ia juga mengajak sang suami ikut serta.
"Pengakuannya baru tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan," jelasnya.
Velline Chu dan Budi Harianto ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
“Jadi, tersangka pertama laki-laki berinisial BH, kedua Velline Chu. Mereka ditangkap di Perumahan Citra Grand Bekasi, sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan.
Zulpan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat bahwa kedua tersangka sering mengonsumsi narkoba di rumahnya," ujarnya.
"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," ungkap Zulpan.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini antara lain satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone.
Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait