Selain itu, dia menegaskan jika perusahaan tidak melaporkan statistik kecelakaan tambang kepada Kementrian ESDM, maka akan terancam sanksi mulai dari sanksi teguran hingga pemberhentian produksi.
"Tidak melaporkan sanksi selalu ada, sanksi administratif biasanya kita tegur mengapa tidak melapor, agar tidak mengulangi ke depan. Sanksi itu berjenjang, biasanya sesuai ketentuan perundangan. Sanksi pada tahap tertentu bisa dihentikan pelayanannya, kita bisa usulkan berhenti produksi, bisa kita hentikan sementara apabila mereka abai terhadap teknik pertambangan ini," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait