Hanya 86 dari 406 Perusahaan Tambang Timah di Babel yang Melaporkan Kasus Kecelakaan Tambang

Irwan Setiawan
Direktur Teknik dan Lingkungan Atau Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Sunindiyo Suryo Herdadi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Selain itu, dia menegaskan jika perusahaan tidak melaporkan statistik kecelakaan tambang kepada Kementrian ESDM, maka akan terancam sanksi mulai dari sanksi teguran hingga pemberhentian produksi. 

"Tidak melaporkan sanksi selalu ada, sanksi administratif biasanya kita tegur mengapa tidak melapor, agar tidak mengulangi ke depan. Sanksi itu berjenjang, biasanya sesuai ketentuan perundangan. Sanksi pada tahap tertentu bisa dihentikan pelayanannya, kita bisa usulkan berhenti produksi, bisa kita hentikan sementara apabila mereka abai terhadap teknik pertambangan ini," katanya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network