Hanya 86 dari 406 Perusahaan Tambang Timah di Babel yang Melaporkan Kasus Kecelakaan Tambang

Irwan Setiawan
Direktur Teknik dan Lingkungan Atau Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Sunindiyo Suryo Herdadi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Mmncatat, dari 406 perusahaan tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), hanya 86 perusahaan yang melaporkan statistik kecelakaan tambang selama tahun 2022. Hal itu menjadi penilaian pihak Kementerian ESDM, dimana pada aspek kepatuhan dan kepedulian terhadap  keselamatan dinilai sangat rendah. 

Direktur Teknik dan Lingkungan atau Kepala Inspektur Tambang, Sunindiyo Suryo Herdadi mengatakan, laporan statistik kecelakaan tambang oleh perusahaaan di Babel dinilai sangat rendah, hanya 9,3%.

"Jadi, untuk itu mengapa kita selenggarakan acara ini dalam rangka kita membangun komunikasi yang lebih baik kedepan, kita harapkan statistik itu membaik," kata Sunindiyo Suryo Herdadi, di Kota Pangkalpinang, Rabu (7/5/2023). 

Lebih lanjut ia menuturkan, dari 86 perusahaan yang sudah melaporkan, tercatat angka kecelakaan kerja yaitu 1 kasus atau 1 fatality pada tahun 2022.

"Bagi kami satu kejadian sudah terlalu banyak, jadi kami ke depan zero accident menjadi penting," ucapnya. 

Sunindiyo menuturkan, banyak perusahaan tambang menganggap laporan kecelakan dianggap tidak penting, sehingga laporan kecelakaan di Babel sangat minim. 

"Karena kepatuhan yang rendah, karena mereka belum ada kesadaran bahwa pentingnya komunikasi antara kita dengan pihak perusahaan, sehingga  mengapa kita ketemu ini, kita ingin menyampaikan kepada mereka adalah  tolong anggaplah bahwa aspek keselamatan investasi," ujarnya. 

Selain itu, dia menegaskan jika perusahaan tidak melaporkan statistik kecelakaan tambang kepada Kementrian ESDM, maka akan terancam sanksi mulai dari sanksi teguran hingga pemberhentian produksi. 

"Tidak melaporkan sanksi selalu ada, sanksi administratif biasanya kita tegur mengapa tidak melapor, agar tidak mengulangi ke depan. Sanksi itu berjenjang, biasanya sesuai ketentuan perundangan. Sanksi pada tahap tertentu bisa dihentikan pelayanannya, kita bisa usulkan berhenti produksi, bisa kita hentikan sementara apabila mereka abai terhadap teknik pertambangan ini," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network