Setelah dilakukan pemeriksaan, Sugiyanto mengatakan pihaknya kemudian mengamankan dua unit PIP ini ke Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Satpolairud Polres Bangka Barat kedepan tetap melaksanakan kegiatan preventif dan represif, agar masyarakat tidak termakan berita hoax yang memberitakan dibukanya aktivitas penambangan di Perairan pantai Tembelok dan Keranggan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 31 unit PIP yang berada di sekitar Perairan Tembelok, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada Bulan April 2023 lalu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait