JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait kerugian negara Rp8,3 Triliun, pada kasus BAKTI Kominfo. Angka kerugian tersebut, diketahui dari hasil kesimpulan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kenapa dilakukan pemanggilan, karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastis sekitar Rp8 triliun lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/6/2023).
Ketut menjelaskan, dalam kasus tersebut Plate merupakan pengguna anggaran dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebut kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp8,32 triliun.
Yusuf mengatakan, kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait