BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Berawal dari cekcok antar penambang, seorang penambang di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), harus dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Lubuk Besar usai dibacok penambang lain yang menambang timah bersebelahan dengan lokasi tambang pelaku. Diketahui korban bernama Darsani (45) warga Dusun Meleset Desa Tepus Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, mengalami sejumlah luka sabetan golok milik pelaku bernama Nico (23) yang juga berdomisili satu dusun dengan korban.
Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan adanya kejadian ini. Menurutnya kejadian tersebut terjadi tepatnya di lokasi tambang timah Air Hijau Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar.
"Pada Selasa (09/05/2023) kemarin sekira pukul 10.00 WIB Polsek Lubuk Besar menerima laporan warga bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang korbannya adalah Darsani yang mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam. Kronologis kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika korban bersama anaknya sedang melakukan aktifitas tambang jenis tungau di lokasi Air Hijau, yang memang lokasi tungau tersebut bersebelahan dengan lokasi tungau pelaku dan bermula dari cekcok, dari pelaku menyuruh korban untuk berhenti nungau di lokasi tersebut, namun tidak diindahkan korban sehingga berujung dengan aksi pembacokan," ujarnya.
Setelah dilakukan pencarian, hanya membutuhkan waktu 3 jam pelaku berhasil diamankan personil Polsek Lubuk Besar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA. Yusuf Maulana, S. TrK.
"Sekira pukul 13.30 wib pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah pondok kebun warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Barang bukti sebilah golok juga berhasil diamankan dari tangan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung diamankan di Polsek Lubuk Besar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Motif pelaku sendiri diketahui karena adanya selisih faham dengan korban yang menyebabkan pelaku emosi, lalu nekat membacok korban dengan sebilah senjata tajam.
"Untuk motif sendiri diduga karena adanya salah faham antara pelaku dan korban, yang mana keduanya baik korban maupun pelaku masih berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Tepus. Akibat perbuatan pelaku ini, pelaku diterapkan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Ipda Edman.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait