Lebih lanjut Sofiyani menuturkan, salah satu ciri-ciri pangan yang menggunakan bahan berbahaya pewarna tekstil Rhodamin B yaitu pangan warna merah mencolok dan cenderung berpendar, ada bintik-bintik warna pada pangan karena tidak homogen.
Maka dari itu, BPOM Pangkalpinang mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi makanan, dan pihaknya akan terus melakukan penyuluhan kepada produsen terasi lainnya yang ada di Bangka Belitung.
"Kepada produsen agar tidak menggunakan pewarna tekstil (Rhodamin B), tetapi menggunakan pewarna makanan dalam proses pembuatan terasi. Produk terasi yang dijual di Desa Tanjung Niur perlu dijaga keamanannya agar dapat lebih dipromosikan untuk membangun ekonomi masyarakat yang berkelanjutan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait