Cegah Penggunaan Rodhamin B, BPOM Datangi 40 Pengrajin Terasi di Pulau Bangka

Irwan Setiawan
BPOM Pangkalpinang melakukan sosisalisi ke pengrajin terasi di Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang melakukan sosisalisi kepada 40 pengrajin terasi di Pulau Bangka. Hal itu dilakukan untuk mencegah penggunaan Rodhamin B pada terasi. 


BPOM Pangkalpinang melakukan sosisalisi ke pengrajin terasi di Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
 

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, di Kota Pangkalpinang masih ditemukan terasi yang menggunakan pewarna tekstil tersebut.

Kepala BPOM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati Anwar mengatakan, Rodhamin B sangat berbahaya digunakan untuk pewarna makanan dan akan memicu kanker.

"Terasi biasa diberi pewarna merah agar lebih menarik. Rhodamin B adalah pewarna merah yang dilarang digunakan untuk makanan. Jika dikonsumsi berulang-ulang, Rhodamin B dapat menimbulkan efek toksik akumulatif yang tidak langsung muncul. Rhodamin B dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi pada mata, iritasi pada saluran pencernaan, keracunan, gangguan hati atau liver dan yang paling serius adalah kanker," Kata Sofiyani, Kamis (4/5/2023).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network