PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang melakukan sosisalisi kepada 40 pengrajin terasi di Pulau Bangka. Hal itu dilakukan untuk mencegah penggunaan Rodhamin B pada terasi.
BPOM Pangkalpinang melakukan sosisalisi ke pengrajin terasi di Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM, di Kota Pangkalpinang masih ditemukan terasi yang menggunakan pewarna tekstil tersebut.
Kepala BPOM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati Anwar mengatakan, Rodhamin B sangat berbahaya digunakan untuk pewarna makanan dan akan memicu kanker.
"Terasi biasa diberi pewarna merah agar lebih menarik. Rhodamin B adalah pewarna merah yang dilarang digunakan untuk makanan. Jika dikonsumsi berulang-ulang, Rhodamin B dapat menimbulkan efek toksik akumulatif yang tidak langsung muncul. Rhodamin B dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, iritasi kulit, iritasi pada mata, iritasi pada saluran pencernaan, keracunan, gangguan hati atau liver dan yang paling serius adalah kanker," Kata Sofiyani, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut Sofiyani menuturkan, salah satu ciri-ciri pangan yang menggunakan bahan berbahaya pewarna tekstil Rhodamin B yaitu pangan warna merah mencolok dan cenderung berpendar, ada bintik-bintik warna pada pangan karena tidak homogen.
Maka dari itu, BPOM Pangkalpinang mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi makanan, dan pihaknya akan terus melakukan penyuluhan kepada produsen terasi lainnya yang ada di Bangka Belitung.
"Kepada produsen agar tidak menggunakan pewarna tekstil (Rhodamin B), tetapi menggunakan pewarna makanan dalam proses pembuatan terasi. Produk terasi yang dijual di Desa Tanjung Niur perlu dijaga keamanannya agar dapat lebih dipromosikan untuk membangun ekonomi masyarakat yang berkelanjutan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait