Meskipun dinilai tidak layak, UU Cipta Kerja tetap diundang-undangkan, dan akan menjadi persoalan bagi para buruh yang harus menerima pil pahit pahit atas kebijakan tersebut.
"Suka tidak suka, Perppu sudah menjadi undang-undang, walaupun masih banyak dari teman-teman buruh yang berjuang menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja, tetapi pemerintah tetap teguh dengan pendiriannya, dan kami dari SPSI akan tetap menuntut dan memperjuangkan hak-hak para buruh," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait