Soroti Omnibus Law, SPSI Babel Tolak UU Cipta Kerja 

Irwan Setiawan
Diskusi publik tentang pentingnya UU Cipta Kerja untuk Provinsi Kepulauan Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Meskipun dinilai tidak layak, UU Cipta Kerja tetap diundang-undangkan, dan akan menjadi persoalan bagi para buruh yang harus menerima pil pahit pahit atas kebijakan tersebut.

"Suka tidak suka, Perppu sudah menjadi undang-undang, walaupun masih banyak dari teman-teman buruh yang berjuang menolak Omnibus Law dan UU Cipta Kerja, tetapi pemerintah tetap teguh dengan pendiriannya, dan kami dari SPSI akan tetap menuntut dan memperjuangkan hak-hak para buruh," katanya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network