4 Tersangka Mafia Tanah di Depok, Ada Nama Anggota DPRD dan Kepala Dinas

Muri Setiawan
Bareskrim Mabes Polri. (FOTO:MNC Media)

DEPOK, lintasbabel.id –  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, resmi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat. 

Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri dalam beberapa bulan terakhir tengah menyidik sebuah kasus  tanah di Kota Depok. Kasus dilaporkan Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily, mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS). 

Latar belakang dugaan kasus mafia tanah Depok ini sudah ditulis di berbagai media massa akhir 2021. Emack melaporkan kasus tanahnya di Kelurahan Bedahan seluas 2.930 meter persegi. Tanah diserobot dan digunakan sebagai fasos-fasum untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town, Bojongsari, Depok ke Pemkot Depok. 

Berdasarkan tanah tersebut, Pemkot Depok mengeluarkan IMB untuk pembangunan Perumahan Reiwa Town yang terletak di Jl Arco Raya No 7, Duren Seribu, Bojongsari, Depok.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Mabes Polri sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka. 

Brigjen Andi Rian, Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/1/2022) mengungkapkan penetapan empat tersangka telah dilakukan sejak dua pekan lalu. Para tersangka pun satu per satu mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan ini.

Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditahan. Saat ditanya iNews Depok, Brigjen Andi Rian menjawab: “Belum”.

Brigjen Andi Rian selanjutnya mengungkapkan empat nama tersangka tersebut adalah Burhanudin Abubakar, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Eko Herwiyanto.

Dua nama terakhir kini menjadi pejabat publik di Kota Depok. Nurdin Al Ardisoma kini menjabat anggota DPRD Kota Depok. Sedangkan Eko Herwiyanto sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.

Namun dalam kasus tersebut, penetapan Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka adalah dalam kapasitasnya sebagai Staf Kelurahan Bedahan pada tahun 2015. Sedangkan Eko Herwiyanto menjabat Camat Sawangan Depok pada tahun 2015.

Sementara, Burhanudin Abu Bakar dalam kasus tersebut, tahun 2015,  sebagai pejabat PT Abdi Luhur Kawula Alit. Sedangkan Hanafi diduga terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) tanah milik Emack Syadzili.

iNews Depok sudah menghubungi nama tersangka yang ditetapkan Mabes Polri untuk mendapat konfirmasi.  Eko Herwiyanto yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok misalnya, sudah dikontak berkali-kali lewat telepon langsung. Namun hingga berita ini diturunkan, ia tidak kunjung memberikan tanggapan.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network