Namun sejauh ini belum ada tersangka yang ditahan. Saat ditanya iNews Depok, Brigjen Andi Rian menjawab: “Belum”.
Brigjen Andi Rian selanjutnya mengungkapkan empat nama tersangka tersebut adalah Burhanudin Abubakar, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Eko Herwiyanto.
Dua nama terakhir kini menjadi pejabat publik di Kota Depok. Nurdin Al Ardisoma kini menjabat anggota DPRD Kota Depok. Sedangkan Eko Herwiyanto sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.
Namun dalam kasus tersebut, penetapan Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka adalah dalam kapasitasnya sebagai Staf Kelurahan Bedahan pada tahun 2015. Sedangkan Eko Herwiyanto menjabat Camat Sawangan Depok pada tahun 2015.
Sementara, Burhanudin Abu Bakar dalam kasus tersebut, tahun 2015, sebagai pejabat PT Abdi Luhur Kawula Alit. Sedangkan Hanafi diduga terlibat dalam proses terbitnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) tanah milik Emack Syadzili.
iNews Depok sudah menghubungi nama tersangka yang ditetapkan Mabes Polri untuk mendapat konfirmasi. Eko Herwiyanto yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok misalnya, sudah dikontak berkali-kali lewat telepon langsung. Namun hingga berita ini diturunkan, ia tidak kunjung memberikan tanggapan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait