DEPOK, lintasbabel.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, resmi menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat.
Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri dalam beberapa bulan terakhir tengah menyidik sebuah kasus tanah di Kota Depok. Kasus dilaporkan Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily, mantan Direktur Badan Intelejen Strategis (BAIS).
Latar belakang dugaan kasus mafia tanah Depok ini sudah ditulis di berbagai media massa akhir 2021. Emack melaporkan kasus tanahnya di Kelurahan Bedahan seluas 2.930 meter persegi. Tanah diserobot dan digunakan sebagai fasos-fasum untuk mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town, Bojongsari, Depok ke Pemkot Depok.
Berdasarkan tanah tersebut, Pemkot Depok mengeluarkan IMB untuk pembangunan Perumahan Reiwa Town yang terletak di Jl Arco Raya No 7, Duren Seribu, Bojongsari, Depok.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim Mabes Polri sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka.
Brigjen Andi Rian, Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/1/2022) mengungkapkan penetapan empat tersangka telah dilakukan sejak dua pekan lalu. Para tersangka pun satu per satu mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait