DEPOK, lintasbabel.id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, resmi menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Dua diatara empat tersangka tersebut, diketahui merupakan pejabat publik Kota Depok.
Penetapan keempat tersangka, terkait laporan Mayjen Purn Emack Syadzili, mantan Direktur BAIS yang tanahnya diserobot mafia tanah untuk dijadikan fasos-fasus sebuah perumbahan elit.
“Penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Andi Rian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, seperti dilansir iNewsDepok, Selasa (4/1/2021).
Brigjen Andi Rian mengungkapkan, dua dari empat tersangka adalah pejabat publik Kota Depok. Sementara dua lainnya adalah pelaku utama, dan seorang yang membantu pemalsuan dokumen tanah.
Sebuah Kasus mafia tanah di Depok sempat menghebohkan publik tanah air pada November 2021. Peristiwa berawal pada tahun 2018, Emack dihubungi oleh salah satu kerabatnya, yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan.
Emack dan A bertemu di daerah Bogor pada Senin, 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli).
Editor : Muri Setiawan