Negosiasi pun tercapai. Harga tanah disepakati Rp 3 miliar. Dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019.
Namun, pembayaran tak kunjung terjadi. Mantan petinggi BAIS mencium bau tak sedap. Ia meminta B untuk menyerahkan kembali sertifikat tanah.
Belakangan diketahui, ternyata sertifikat tersebut telah digunakan sebagai syarat fasos fasum , untuk sebuah perumahan elit di kawasan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok.
Emack Syadzily pun melakukan penelurusan ke sebuah institusi di Pemkot Depok, yang memiliki otoritas terkait lolosnya perumahan elit tersebut menggunakan tanahnya sebagai fasos fasum. Dan ternyata benar saja, sertifikat tanah miliknya ada di institusi tersebut.
Emack mengungkapkan, ada 4-7 dokumen yang dipalsukan. Geram ditipu Emack melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri.
Editor : Muri Setiawan