Nasib Habib Bahar bin Smith: Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Kini Kembali Ditahan di Polda Jabar

Muri Setiawan
Habib Bahar bin Ali bin Smith.(Foto:Dok MPI)

Bahar bin Smith memukuli sang sopir taksi online, lantaran kesal karena menduga Andriansyah menggoda istrinya. Habib Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dengan surat No B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Oktober 2020. 

Atas perbuatannya itu, Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 22 Juni 2021. Bahar dinyatakan bersalah melanggara Pasal 351 KUHPidana. 

Habib Bahar bin Smith sempat keluar dari lapas, setelah mendapat asimilasi pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun, hanya tiga hari bebas, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur. 

Habib Bahar dianggap mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor). Habib Bahar dijemput tim dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor. 

Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa assimilasi melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network