Nasib Habib Bahar bin Smith: Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Kini Kembali Ditahan di Polda Jabar

Muri Setiawan
Habib Bahar bin Ali bin Smith.(Foto:Dok MPI)

Ceramahnya beredar berupa video yang viral di media sosial, sehingga dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Habib Bahar juga telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. 

Selama di dalam lapas, Habib Bahar bin Smith memukuli terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, karena masalah utang piutang pribadi sebesar Rp10 juta. Persoalan ini berakhir damai. 

Sebulan setelah bebas dari penjara Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara Polda Jabar. Dia diduga melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network