JAKARTA, lintasbabel.id - Habib Bahar bin Smith tetap konsisten di jalur dakwah. Namun, baru sebulan bebas dari Lapas Gunung Sindur, dia kembali dijebloskan ke dalam penjara Polda Jabar. Keluar masuk penjara tidak membuatnya jera.
Seperti diketahui, pada 5 Desember 2018, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan terhadap anak.
Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan Habib Bahar terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218, pukul 11.00 WIB.
Atas perbuatannya ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada 8 Juli 2019, memvonis Habib Bahar bin Smith selama 3 tahun. Habib Bahar disebut terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat.
Di tengah menjalani hukuman, pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan, pada tanggal 27 Oktober 2020.
Penetapan tersangka Habib Bahar berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Bahar bin Smith memukuli sang sopir taksi online, lantaran kesal karena menduga Andriansyah menggoda istrinya. Habib Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dengan surat No B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya itu, Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 22 Juni 2021. Bahar dinyatakan bersalah melanggara Pasal 351 KUHPidana.
Habib Bahar bin Smith sempat keluar dari lapas, setelah mendapat asimilasi pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun, hanya tiga hari bebas, Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu kembali dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Habib Bahar dianggap mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor). Habib Bahar dijemput tim dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, pada Selasa 19 Mei 2020 dini hari, di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.
Habib Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus, karena saat menjalani masa assimilasi melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Ceramahnya beredar berupa video yang viral di media sosial, sehingga dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Habib Bahar juga telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Selama di dalam lapas, Habib Bahar bin Smith memukuli terpidana mati kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, karena masalah utang piutang pribadi sebesar Rp10 juta. Persoalan ini berakhir damai.
Sebulan setelah bebas dari penjara Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara Polda Jabar. Dia diduga melakukan ujaran kebencian dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait