JAKARTA, lintasbabel.id - Habib Bahar bin Smith tetap konsisten di jalur dakwah. Namun, baru sebulan bebas dari Lapas Gunung Sindur, dia kembali dijebloskan ke dalam penjara Polda Jabar. Keluar masuk penjara tidak membuatnya jera.
Seperti diketahui, pada 5 Desember 2018, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan terhadap anak.
Dalam laporan termuat, penganiayaan diduga dilakukan Habib Bahar terhadap korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 20218, pukul 11.00 WIB.
Atas perbuatannya ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada 8 Juli 2019, memvonis Habib Bahar bin Smith selama 3 tahun. Habib Bahar disebut terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat.
Di tengah menjalani hukuman, pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan, pada tanggal 27 Oktober 2020.
Penetapan tersangka Habib Bahar berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa tertanggal 4 September 2018 dengan pelapor Andriansyah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait