BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Seorang mantan pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Selatan berinisial IR alias Oka, segera diseret ke meja hijau oleh aparat penegak hukum lantaran diduga terlibat praktik mafia sertifikat tanah.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan korban ke Satreskrim Polres Bangka Selatan dan langsung ditidaklanjuti oleh Polisi.
Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan melimpahkan berkas dan barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada Rabu (12/04/2023).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan, Rico Anggi B seizin Kasi Pidana Umum Wisnu Wibowo menyebutkan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dan tersangka kasus tersebut.
"Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka berikut barang bukti, Tim JPU Kejari Bangka Selatan akan segera merampungkan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Rico menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan berpura-pura mengurus pembuan sertifikat tanah dan meminta sejumlah uang kepada korban namun sertifikat tanah yang diurus tidak terealisasi.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di lapas bukit semut sungailiat dengan status tahanan Kejaksaan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait