Oleh karena itu, kata Herik, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan seruan sebagai berikut:
1. Dalam konteks pemberitaan kasus anak, jurnalis tetap harus mengedepankan etika, sebuah penilaian dan pertimbangan rasional yang dapat dibenarkan secara moral.
2. Jurnalis profesional sudah berikrar memegang komitmen menjalankan kode etik dalam kerja profesinya.
3. Jurnalis harus istiqomah melindungi masa depan anak yang masih panjang. Jangan sampai, karya jurnalistik yang dibuat menyisakan dampak negatif, bukan saja berupa trauma, tapi juga bagaimana lingkungan akan menilai anak ini di masa depan, dan dampak-dampak negatif lainnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait