IJTI Imbau Media Tak Eksploitasi Pemberitaan Kasus Anak

Joko Setyawanto
Diskusi Publik IJTI Pengda Babel bertajuk Ngelakar (Ngobrol Edukasi Lawan Kekerasan Aksi Radikalisme) di Hotel Fox Haris Pangkalpinang, Rabu (12/4/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

4. Jurnalis profesional atas kesadaran sendiri bertanggung jawab secara moral atas apa yang mereka lakukan dalam memproduksi karya jurnalistik. Bukan semata melihat persoalan dilarang atau tidak dilarang; sesuai ketentuan atau tidak sesuai ketentuan.

5. Jurnalis harus memilah, mana yang dibutuhkan publik dan yang diinginkan publik. Karena tidak setiap yang diinginkan publik merupakan kebutuhan publik.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network