Belum adanya Pertimbangan Tehnis Kepala BKN dan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, membuat BKPSDMD pemprov Babel belum dapat melaksanakan instruksi Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin untuk melakukan persiapan pelantikan, guna menghindari kesalahan tahapan administrasi dan pembatalan kegiatan tersebut (pelantikan) dikemudian hari.
Berikut 5 poin alasan penolakan BKPSDMD :
A. Penilaian Sistem Merit Pemprov kep. Babel yang sudah bernilai "BAIK", akan berdampak pada penilaian Sistem Merit tahun berikutnya.
B. Instansi pusat tersebut akan segera melakukan monitoring dan klarifikasi kepada Pemprov kep. Babel perihal kekurangan tahapan administrasi tersebut, kemungkinan besar akan berdampak pada pembatalan kegiatan pengukuhan sumpah dan pelantikan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait