Surat Sakti Dibalik Misteri Batalnya Pelantikan Ilegal Pejabat Eselon Pemprov Babel

Joko Setyawanto
Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin membatalkan pelantikan pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemprov Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Belum adanya Pertimbangan Tehnis Kepala BKN dan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri, membuat BKPSDMD pemprov Babel belum dapat melaksanakan instruksi Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin untuk melakukan persiapan pelantikan, guna menghindari kesalahan tahapan administrasi dan pembatalan kegiatan tersebut (pelantikan) dikemudian hari.

Berikut 5 poin alasan penolakan BKPSDMD :

A. Penilaian Sistem Merit Pemprov kep. Babel yang sudah bernilai "BAIK", akan berdampak pada penilaian Sistem Merit tahun berikutnya.

B. Instansi pusat tersebut akan segera melakukan monitoring dan klarifikasi kepada Pemprov kep. Babel perihal kekurangan tahapan administrasi tersebut, kemungkinan besar akan berdampak pada pembatalan kegiatan pengukuhan sumpah dan pelantikan.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network