Terlepas dari Nota Dinas penting yang disampaikan Kepala BKPSDMD tersebut, rencana pelantikan di detik-detik terakhir masa jabatan Pj Gubernur itu sempat menimbulkan gonjang-ganjing di kalangan ASN. Pasalnya dengan sisa masa jabatan yang kurang dari 24 jam, keinginan memaksakan pelantikan tersebut dianggap sarat motivasi non profesional dan tidak mengandung urgensi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait