Polisi Tangkap Penjual Miras saat Ramadhan, 160 Liter Arak Diamankan

Rizki Ramadhani
Anggota Polsek Tempilang saat mengamankan pelaku beserta jerigen berisi arak. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Menciptakan situasi amankan dan kondusif saat Bulan Suci Ramadhan, Polsek Tempilang berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras jenis arak berinisial SU pada Sabtu (25/3/2023) kemarin. 

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku yang terletak di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Polisi menemukan barang bukti jerigen berisikan arak sebanyak 160 liter. 

"Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 buah jerigen yang berisi cairan jenis arak sekira 160 liter, 2 buah jerigen kosong, 35 bungkus pelastik bening yg diduga berisi cairan jenis arak, 1 buah karung, 16 helai plastik dengan ukuran bervariasi serta 1 unit handphone," kata Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra, Minggu (26/3/2023).

Mantan KBO Satreskrim Polres Bangka Barat ini mengatakan, penangkapan SU berawal dari informasi masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas peredaran arak di wilayahnya. 

"Penggeledahan dan penangkapan ini juga berkat laporan dan informasi masyarakat. Adanya peredaran dan penjualan miras di wilayah Kecamatan Tempilang sangat meresahkan masyarakat," ucapnya. 

Saat ini pelaku SU beserta barang bukti telah diamankan petugas ke Mapolsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network