BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal dimusnakan oleh Polres Belitung Timur bersama Forkopimda Belitung Timur. Pemusnahan dilakukan di halaman Samping Mapolres Belitung Timur, Senin (17/04/2023).
Miras tersebut adalah barang bukti (BB) hasil sitaan Operasi Pekat Menumbing 2023 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 577 botol miras dengan berbagai merek, 408 Kaleng miras dengan berbagai merek, 12 ember besar berisi Miras jenis Arak, dan 2 jerigen berisi Miras jenis Arak.
“Operasi Pekat tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi serta menjamin agar masyarakat dapat melangsungkan ibadah dengan aman dan lancar pada saat bulan Ramadhan dan lebaran Idul Fitri 1444 H,” ujar Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan.
Dia menjelaskan dalam menjalankan operasi, semua pihak dilibatkan sehingga banyak yang kita ungkap setelah menerima pengaduan dan laporan masyarakat.
Dia berharap dengan adanya operasi pekat, penyakit masyarakat yang ada dapat hilang.
“Kemudian masyarakat bisa melaksanakan ibadahnya dengan khusyuk, dan dengan pemusnahan ini dapat memberikan rasa aman pada momen bulan Ramadhan ini,” ujar AKBP Arif Kurniatan.
Editor : Muri Setiawan