6 Tersangka Kasus Sertifikat Lahan Transmigran Desa Jebus Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Anton Sujarwo menambahkan, keenam tersangka saat ini belum dilakukan penahanan, lantaran masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari Babar. 

"Belum ditahan keenam tersangka ini. Minggu depan kami panggil pemeriksaan lagi, apabila tim sepakat untuk melakukan penahanan, kami tahan," ujarnya. 

Terakhir, Anton menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar tersebut. 

"Saat ini Tim Penyidik Kejari Bangka Barat masih melakukan pengembangan pemeriksaan. Apabila tim menemukan dua alat bukti cukup, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network