6 Tersangka Kasus Sertifikat Lahan Transmigran Desa Jebus Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) resmi menetapkan 6 orang tersangka, yang diduga terlibat kasus korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar tahun 2021. 

Keenam tersangka yang diketahui berinisial ST, RF, IN, AP, HN, dan AN melakukan manipulasi data sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Babar, Anton Sujarwo mengatakan, keenam tersangka melanggar pasal primer, pasal 2 ayat 1, nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindakan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Keenam tersangka ini melakukan pelanggaran hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang merugikan negara dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Anton Sujarwo, Jumat (17/3/2023). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network