DJPb Mencatat Realisasi Penerimaan Pajak di Babel Capai Rp261,70 Miliar

Irwan Setiawan
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kepulauan Babel, Edih Mulyadi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edih Mulyadi menyebutkan realisasi penerimaan pajak di Provinsi Kepulauan Babel mencapai Rp261,70 miliar atau 7,92 persen dari target, tumbuh 47,32 persen (yoy). Hal itu disebabkan peningkatan aktivitas atau transaksi ekonomi di akhir tahun 2022 kemarin. 

"Misalnya pembayaran bonus pada beberapa BUMN dan perusahaan swasta, dampak Kebijakan UU HPP (Kenaikan tarif PPN). Pergeseran jatuh tempo setoran masa pajak November 2022. Serta pembayaran ketetapan PBB tahun lampau," kata Edih, Rabu (1/3/2023) di Kota Pangkalpinang.

DJPb Provinsi Kepulauan Babel juga mencatat realisasi pendapatan negara dan hibah sampai dengan 31 Januari 2023, telah mencapai Rp290,68 miliar atau 8,47 persen dari target, tumbuh sebesar 38,99 persen (yoy). 

Lanjut dia, realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai Rp4,69 miliar atau 26,58 persen dari target, turun 70,54 persen (yoy), disebabkan oleh penurunan Bea Keluar dan Bea Masuk. 

"Di KPPBC TMP C Pangkalpinang belum ada Penerimaan Bea Masuk pada bulan Januari 2023 karena belum ada importasi barang yang kena bea masuk. Di KPPBC TMP C Tanjungpandan terdapat penerimaan Bea Masuk pada bulan Januari 2023 yang nilainya lebih tinggi dari tahun sebelumnya, diperoleh dari Impor Barang Modal oleh perusahaan," ujarnya.  

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network