DJPb Mencatat Penerimaan Bea dan Cukai  Babel Turun 69 Persen

Irwan Setiawan
Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Babel melaporkan penerimaan Bea Cukai Babel alami penurunan di tahun 2023. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat penerimaan Bea dan Cukai pada awal tahun 2023 di daerah itu mengalami penurunan. 

Kepala Kanwil DJPb Babel, Edih Mulyadi mengatakan, hal itu disebabkan terjadi penurunan Harga Referensi Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang sangat signifikan dibanding bulan Februari 2022. 

“Penerimaan Bea dan Cukai mencapai Rp10,44 M atau 59,16 persen dari target atau turun yang cukup dalam 69,92 persen (yoy),” kata Edih, Rabu(22/3/2023) 

Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berhasil mencapai Rp43,73 M atau 39,26 persen dari target, tumbuh sebesar 15,24 persen (yoy). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network