Oplos Gas LPG 3 Kg, Warga Bangka Tengah Terancam 6 Tahun Penjara

Irwan Setiawan
Konferensi Pers Polda Kepulauan Babel terkait pengungkapan kasus oplos gas LPG. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Warga Desa Belilik, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), inisial D dan S diamankan polisi karena mengoplos gas LPG 12 Kg non subsidi dari tabung LPG 3 Kg subsidi. Dari aksinya ini, pelaku mendapat keuntungan per tabung mencapai Rp90 ribu. 

Sebelumnya, Subdit I Indagsi Polda Kepulauan Babel menggerebek tempat pengoplosan gas LPG subsidi pada Jumat, 10 Februari 2023 lalu pada pukul 20.30 WIB di Kelurahan Sinar Bulan Kota Pangkalpinang. 

"Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan puluhan gas LPG 3 kg dan 12 Kg," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, Kamis (23/2/2023). 

Terungkapnya aksi tersebut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya mobil pikap yang sering lalu lalang dari pondok dan menutupi bawaanya dengan terpal. 

Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan, dan menemukan barang bukti 103 buah Tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi, 25  Buah Tabung Gas LPG 12 kg Non subsidi, Uang Tunai Sebesar Rp. 1.750.000, 2 Buah Handphone ,1  Unit Mobil Pick Up Merk SUZUKI. Dan Peralatan pemindahan isi tabung LPG yang digunakan antar lain Besi Pen Penyambung, Timbangan duduk kapasitas 60 Kg, Gunting dan Obeng. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network