Oplos Gas LPG 3 Kg, Warga Bangka Tengah Terancam 6 Tahun Penjara

Irwan Setiawan
Konferensi Pers Polda Kepulauan Babel terkait pengungkapan kasus oplos gas LPG. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Selain itu, Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, perilaku kedua  para tersangka dapat merugikan masyarakat kurang mampu. 

Lebih lanjut ia menuturkan, aksi tersangka tersebut bisa mengakibatkan kelangkaan gas LPG  3 Kg. 

"Aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat yang berhak menikmati gas subsidi 3 Kg," ujarnya. 

Kedua tersangka tersbut akan disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI  No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,00- (enam puluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00- (dua miliar rupiah). 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network