Oplos Gas LPG 3 Kg, Warga Bangka Tengah Terancam 6 Tahun Penjara

Irwan Setiawan
Konferensi Pers Polda Kepulauan Babel terkait pengungkapan kasus oplos gas LPG. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Yan Sultra mengatakan, cara pelaku memindahkan isi gas adalah dengan memposisikan tabung gas 12 Kg kosong di bawah.

Lalu, tabung gas 3 Kg lantas ditempatkan di atas tabung tersebut secara tegak lurus. Kedua tabung disambungkan dengan pipa kecil melalui mulut masing-masing tabung yang bertujuan untuk mengalirkan gas. 

"Untuk mengisi satu  gas LPG 12 Kg non subsidi, tersangka membutuhkan 4 tabung gas 3 Kg subsidi," katanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui membeli gas LPG 3 KG dari pangkalan seharga Rp18 Ribu, kemudian dijual kepada tersangka kedua D dengan harga  Rp25 ribu. 

Selanjutnya, tersangka D mengoplos gas LPG 3 Kg subsidi menjadi gas LPG 12 kg Non Subsidi lalu hasil gas oplosan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp190 ribu. 

"Aksi Kedua pelaku tersbut sudah dilakukan selama 2 bulan dengan Keuntungan mencapai puluhan juta rupiah, serta dalam melaksanakan kegiatan bisa menghasilkan 5  sampai dengan 8 tabung Gas LPG 12 Kg Non Subsidi dalam sehari kegiatan," ujar Kapolda. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network