PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Warga Desa Belilik, Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), inisial D dan S diamankan polisi karena mengoplos gas LPG 12 Kg non subsidi dari tabung LPG 3 Kg subsidi. Dari aksinya ini, pelaku mendapat keuntungan per tabung mencapai Rp90 ribu.
Sebelumnya, Subdit I Indagsi Polda Kepulauan Babel menggerebek tempat pengoplosan gas LPG subsidi pada Jumat, 10 Februari 2023 lalu pada pukul 20.30 WIB di Kelurahan Sinar Bulan Kota Pangkalpinang.
"Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan puluhan gas LPG 3 kg dan 12 Kg," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, Kamis (23/2/2023).
Terungkapnya aksi tersebut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya mobil pikap yang sering lalu lalang dari pondok dan menutupi bawaanya dengan terpal.
Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan, dan menemukan barang bukti 103 buah Tabung Gas LPG 3 Kg Subsidi, 25 Buah Tabung Gas LPG 12 kg Non subsidi, Uang Tunai Sebesar Rp. 1.750.000, 2 Buah Handphone ,1 Unit Mobil Pick Up Merk SUZUKI. Dan Peralatan pemindahan isi tabung LPG yang digunakan antar lain Besi Pen Penyambung, Timbangan duduk kapasitas 60 Kg, Gunting dan Obeng.
Yan Sultra mengatakan, cara pelaku memindahkan isi gas adalah dengan memposisikan tabung gas 12 Kg kosong di bawah.
Lalu, tabung gas 3 Kg lantas ditempatkan di atas tabung tersebut secara tegak lurus. Kedua tabung disambungkan dengan pipa kecil melalui mulut masing-masing tabung yang bertujuan untuk mengalirkan gas.
"Untuk mengisi satu gas LPG 12 Kg non subsidi, tersangka membutuhkan 4 tabung gas 3 Kg subsidi," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka S mengakui membeli gas LPG 3 KG dari pangkalan seharga Rp18 Ribu, kemudian dijual kepada tersangka kedua D dengan harga Rp25 ribu.
Selanjutnya, tersangka D mengoplos gas LPG 3 Kg subsidi menjadi gas LPG 12 kg Non Subsidi lalu hasil gas oplosan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp190 ribu.
"Aksi Kedua pelaku tersbut sudah dilakukan selama 2 bulan dengan Keuntungan mencapai puluhan juta rupiah, serta dalam melaksanakan kegiatan bisa menghasilkan 5 sampai dengan 8 tabung Gas LPG 12 Kg Non Subsidi dalam sehari kegiatan," ujar Kapolda.
Selain itu, Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, perilaku kedua para tersangka dapat merugikan masyarakat kurang mampu.
Lebih lanjut ia menuturkan, aksi tersangka tersebut bisa mengakibatkan kelangkaan gas LPG 3 Kg.
"Aksi kedua tersangka dapat merugikan masyarakat yang berhak menikmati gas subsidi 3 Kg," ujarnya.
Kedua tersangka tersbut akan disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,00- (enam puluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00- (dua miliar rupiah).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait