Sementara itu, Jumhari mengaku tidak mengetahui siapa pemilik 7 Batang besi ulir yang berukuran kurang lebih 2,5 meter tersebut, akan tetapi besi tersebut akan digunakan untuk pembangunan jembatan di Desa Nibung. Meski demikian, tersangka diketahui tidak meminta izin untuk mengambil 7 batang besi ulir tersebut.
"Saya tidak tahu siapa pemiliknya, tetapi tahu bahwa untuk pembangunan jembatan," tuturnya.
Ia mengatakan maksud dan tujuannya melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Awalnya hasil penjualan tersebut mau digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, l pelaku pun terancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara YN, yang diketahui masih anak dibawah umur, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait