BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Polres Bangka Tengah menggelar press release hasil Opesasi Tertib Menumbing Tahun 2021 di Mapolres Bateng, Jumat (24/12/2021). Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian 7 batang besi ulir berukuran kurang lebih 2,5 meter.
Pencurian tersebut dilakukan oleh YN (17) dan Jumhari (21), sekitar pukul 02.22 Wib, pada Senin (29/11/2021) di proyek pembangunan jembatan Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah dengan menggunakan sepeda motor KTM warna hitam tanpa nomor polisi.
"Keduanya memarkirkan motor di kebun sawit tidak jauh dari lokasi, kemudian pelaku berjalan kaki menuju lokasi kejadian dan langsung mengambil 7 Batang Besi Ulir berukuran panjang kurang lebih 2,5 meter, lalu besi tersebut dibawa ke kebun sawit yang tidak jauh dari lokasi pencurian untuk sementara waktu sebelum dijual," ungkap Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario.
"Pada saat pelaku keluar untuk mencari siapa yang mau membeli hasil dari pencurian besi ulir tersebut, keduanya bertemu dengan aparat kepolisian Bangka Tengah, sehingga mereka pun diamankan dan diinterogasi," tambahnya.
Kata AKBP Risya, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dimana korban Mukrimin (31), yang merupakan perwakilan dari PT Agung Visatama Gemilang sebagai kontraktor proyek pembangunan jembatan Desa Nibung mengalami kerugian sebesar Rp500 ribu.
"Pelaku mengakui bahwa baru selesai melakukan pencurian berupa besi ulir untuk pembangunan jembatan Desa Nibung, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," terangnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait