UMKM yang ingin mengajukan KUR tinggal datang ke Kantor Pegadaian. Jika syarat sudah terpenuhi, tim akan melakukan survei.
“Plafon kita maksimal Rp10 juta. Tapi nasabah bisa ngajukan di bawah itu, biasanya Rp3 atau Rp 5 juta. Kalaupun sudah ada dapat fasilitas KUR di tempat lain bisa per NIK, misalnya pakai NIK istri atau suami,” ujarnya.
Sejak Program KUR dibuka pada 10 Juni 2022 lalu Perum Pegadaian Cabang Tanjungpandan sudah menyalurkan Rp2 miliar untuk UMKM di dua Kabupaten Beltim. Dengan total nasabah mencapai 420 UMKM.
"Memang yang paling banyak nasabah di Kabupaten Belitung. Untuk Kabupaten Beltim kita sedang turun sosialiasi ke komunitas UMKM, karena target penyalurkan KUR kita tahun ini mencapai Rp10 miliar,” ujar Elfira yang didampingi oleh Kepala Unit Bisnis Mikro Perum Pegadaian Kluster Beltim, Ivan Kurniansyah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait