Lain halnya dengan keluarga Brigadir J, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.
"Intinya seberat-beratnya divonis majelis hakim, sesuai Pasal 10 KUHP," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak, Minggu (12/2/2023).
Jelang sidang vonis, pengamanan di wilayah pengadilan kian diperktetat.
"Kemarin dapat informasi untuk teknis pengamanan itu ada istilah penebalan, penebalan itu bisa saja ada penambahan atau ada treatment pengamanan yang khsusus yang akan dilakukan oleh Polres Jaksel," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Menurutnya, secara teknis, pengamanan tersebut dilakukan oleh kepolisian. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jaksel dan Kejaksaan Negeri Jaksel terkait persiapan sidang beragendakan vonis Sambo dan Putri tersebut.
"Jumlah personel sejak awal itu 170 dan bisa di-up atau didown, sesuai eskalasi pengamanan dan selama ini sidang berjalan aman dan lancar sejak awal. Barang kali untuk pembacaan putusan kenapa harus ada istilah penebalan dari Polres yang lebih tahu teknisnya," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait