BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara dikolaborasikan dengan peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tahun 2021, Balai KSDA Sumsel, Menteri Sosial, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beserta jajaran tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama-sama melepasliarkan satwa liar dilindungi.
Serangkaian acara peringatan HKSN 2021, secara umum dilaksanakan di Kota Muntok Kabupaten Bangka Barat hingga puncak acaranya melakukan pelepasliaran satwa.
Taman Hutan Raya Gunung Menumbing sangat lekat dengan sejarah bangsa Republik Indonesia. Terdapat bangunan di puncak Gunung Menumbing yang awalnya difungsikan untuk hotel dan dibangun oleh Belanda Banka Tin Winning (BTW) sekitar tahun 1927-1930.
Bangunan tersebut pun pernah digunakan sebagai pengasingan beberapa tokoh penting Bangsa salah satunya Drs. Moh. Hatta pada saat Agresi Militer II tahun 1948.
Saat ini bangunan tersebut ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor SK.210/M/2015 tanggal 5 November 2015 dan SK Nomor PM.13/PW.007/MKP/2010 tanggal 8 Januari 2010.
Peringatan HKSN tersebut dihadiri langsung oleh Ibu Menteri Sosial Tri Rismaharini termasuk acara pelepasliaran satwa. Pelepasliaran satwa dilaksanakan pada pukul 13.10 tanggal 19 Desember 2021 di Puncak Tahura Gunung Menumbing Kabupaten Bangka Barat.
Jenis satwa yang dilepasliarkan adalah jenis Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) sebanyak 1 (satu) ekor. Asal-usul Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) berasal dari hasil translokasi PPS Tegal Alur Jakarta ke PPS Alobi Bangka berdasarkan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.140/K.12/SKW.III.B/KSA/8/2021 tanggal 6 Agustus 2021.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait