Atas kejadian tersebut korban EA melapor ke polisi. Subdit IV bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, kemudian menangkap tersangka di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang tanpa perlawanan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Dit Reskrimum Polda Babel guna diproses penyidikan lebih lanjut dan diamankan di Rutan Polda Babel," ujar Kombes Maladi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Realme dan 1 lembar kain sarung warna coklat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait