Berkedok Buka Aura, Dukun Cabul di Bangka Rudapaksa Pasiennya

Irwan Setiawan
RU (33) dukun cabul di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditangkap Polda Babel, Foto: Dok/ Humas Polda Babel.

Atas kejadian tersebut korban EA melapor ke polisi. Subdit IV bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, kemudian menangkap tersangka di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang tanpa perlawanan. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Dit Reskrimum Polda Babel guna diproses penyidikan lebih lanjut dan diamankan di Rutan Polda Babel," ujar Kombes Maladi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Realme dan 1 lembar kain sarung warna coklat.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network