Berkedok Buka Aura, Dukun Cabul di Bangka Rudapaksa Pasiennya

Irwan Setiawan
RU (33) dukun cabul di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditangkap Polda Babel, Foto: Dok/ Humas Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi berhasil menangkap RU (33) yang diduga seorang dukun cabul di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Tersangka diketahui merudapaksa korbannya dengan modus membuka aura. Aksi pelaku terbongkar, usai korban melaporkan ke polisi. 

Sebelum kejadian, Korban EA (33) diajak oleh saksi saudari Yu pergi ke tempat tersangka Ru (33) di Desa Mapur Kecamatan  Riau Silip Kabupaten Bangka, untuk membuka aura. 

"Pada saat korban masuk ke dalam ruangan yang digunakan tersangka untuk praktik membuka aura, korban disuruh mengganti pakaiannya dengan kain, kemudian tersangka mengusap batu es ke wajah dan ke seluruh badan korban," ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Selasa (17/1/2023). 

Tidak hanya disitu, tersangka lalu melanjutkan aksinya dengan memasukan jarinya ke area sensitif dan merudapaksa (memperkosa) korban. 

"Pada bulan Agustus 2022 tersangka juga ada melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban dan tersangka ada memasukan jarinya ke area sensitif korban, sampai tersangka menyetubuhi korban," katanya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network