Kemendagri Tunjuk Sekda Ridwan Rumasukun Sebagai Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe

Raka Dwi Novianto
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua oleh Kemendagri. Foto: Net.

Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan, kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Sebagaimana penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

 

Artikel in itelah tayang di SindoNews.com, dengan judul ; Lukas Enembe Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh Gubernur Papua "

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network