Kemendagri Tunjuk Sekda Ridwan Rumasukun Sebagai Plh Gubernur Papua Gantikan Lukas Enembe

Raka Dwi Novianto
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua oleh Kemendagri. Foto: Net.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pasca penahanan Lukas Enembe oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Lukas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua. Lukas saat ini sudah ditahan di rutan KPK.

"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network