JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Pasca penahanan Lukas Enembe oleh KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Lukas diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua. Lukas saat ini sudah ditahan di rutan KPK.
"Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait