Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 5 Januari 2023 lalu, saat pelapor berangkat dari rumah menuju pasar ikan di Desa Batu Belubang untuk berjualan.
"Pelapor ini ingin berjualan di pasar, setelah sampai di toko pada pukul 04.00 WIB, sebelum pelapor membuka toko. Tiba- tiba datang seorang yang tidak dikenal mengacungkan sebuah parang di leher pelapor. Kemudian merampas tas yang disandang yang berisikan uang tunai sebesar Rp25 juta dan sejumlah surat berharga, seperti SIM, KTP, ATM, Buku tabungan dan STNK," kata Maladi.
Akibat peristiwa itu, kata Maladi, pelapor atau korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kemudian pada Jumat 6 Januari 2023 Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas nama Yusrani dan Suwandi," ujarnya.
Penangkapan berhasil dilakukan, ungkap Maladi, berawal dari penyelidikan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, yang telah melakukan olah TKP dan introgasi terhadap korban.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait