JAKARTA, lintasbabel.id - Bank Dunia mendesak Indonesia untuk mencabut kebijakan yang memaksa para penambang untuk memasok sejumlah batu bara bersubsidi, kepada perusahaan listrik negaranya. Bank Dunia mengatakan, hal ini telah mendorong penggunaan bahan bakar kotor dalam pembangkit listrik.
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari laporan yang dirilis pada Kamis (16/12/2021), yang dimaksudkan untuk mendorong lebih banyak investasi swasta dalam sektor energi terbarukan di Indonesia, guna membantu negara mencapai target menjadi netral karbon pada tahun 2060.
Indonesia diketahui merupakan pengekspor batubara terbesar dunia, dan masuk sepuluh besar penghasil gas rumah kaca.
Dilansir dari Reuters, Indonesia memiliki apa yang disebut dengan kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (Domestic Market Obligation/DMO), dimana penambang batu bara harus memasok 25% dari produksi tahunan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN), dengan harga maksimum $70 per ton, jauh di bawah harga pasar saat ini.
Kebijakan tersebut telah secara efektif mensubsidi pembangkit listrik tenaga batu bara, kata Bank Dunia.
"Ini mendorong lebih banyak konsumsi karbon, yang mengirimkan sinyal harga yang terdistorsi, yang menghambat transisi ke sumber energi yang lebih bersih," ujar Habib Rab, Lead Economist World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste kepada wartawan.
Dia menambahkan hal itu juga mengurangi investasi swasta ke energi terbarukan.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait