Indonesia Kebobolan Omicron, Ini Strategi Kemenhub dan Kemenkes

Muri Setiawan
Keberangkatan internasional di Bandara Soetta. Pemerintah melarang pejabat kegara ke luar negeri, cegah varian Omicron.(Foto:MPI)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah mengumumkan satu kasus penemuan positif Covid-19 akibat penularan varian B.1.1.529 atau Omicron, terdeteksi di Indonesia, Kamis (16/12/2021). 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah  penerapan protokol kesehatan di seluruh moda transportasi. 

“Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional,” kata Adita Irawati, Kamis (16/12/2021). 

Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

“Kami  selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021,” ujarnya.

Menurut Adita, Kemenhub telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara), maupun sarana (bus, ka, kapal, dan pesawat).

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network